TRAVELOUNGE.CO I JAKARTA – Lagi ramai nih orang membincangkan mahalnya tiket penerbangan domestik. Utamanya di medsos. Benarkah harga tiket penerbangan sudah sesuai aturan? Nah, sehubungan dengan isu yang mengemuka terkait mahalnya harga tiket penerbangan, Indonesia National Air Carrier (INACA) atau Asosiasi Maskapai Dalam Negeri menegaskan bahwa range harga tiket pesawat yang ada saat ini telah mengacu pada aturan terkait tarif batas atas tiket penerbangan yang diatur oleh Kementerian Perhubungan RI.
Demikian hal itu ditegaskan Sekretaris Jenderal INACA, Tengku Burhanuddin dalam siaran persnya (10/01). Penegasan ini untuk menjawab keresahan masyarakat atas melambungnya harga tiket penerbangan domestik.
Lanjut Tengku Burhanuddin, harga tiket penerbangan tersebut, menyesuaikan dengan demand permintaan yang masih tinggi pada periode liburan natal dan tahun baru 2018/2019, khususnya ke sejumlah kota besar di Indonesia.
Maskapai menjual harga tiket juga disesuaikan besarannya dengan peningkatan biaya pendukung seperti biaya navigasi, biaya bandara, avtur dan kurs dolar yang fluktuatif. Namun masih dalam batas yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan.
INACA memproyeksikan periode peak season natal dan tahun baru 2018/2019 masih akan berlangsung hingga tanggal 14 Januari 2019 mendatang.
Baca Juga: Citilink Berlakukan Ketentuan Baru Bagasi Tercatat
INACA juga memastikan maskapai yang tergabung dalam INACA mematuhi dan berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perhubungan RI dalam memastikan kebijakan penetapan harga tiket pesawat sesuai aturan yang berlaku khususnya dalam memastikan akses masyarakat terhadap layanan penerbangan tetap terpenuhi.
Kementerian Perhubungan RI melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 telah mengatur mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Sebagai informasi tiket harga penerbangan terdiri dari atau gabungan sejumlah komponen biaya selain basic fare (yang diatur oleh Kementerian Perhubungan), Biaya yakni asuransi, PPN, dan PSC yang juga cukup besar.
Ismail Sidik