TRAVELOUNGE.CO I JAKARTA – Penguatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada warga kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan sekitarnya, terutama bagi para pecinta kopi dan pengusaha kopi di daerah tersebut digelar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Ini adalah ikhtiar dalam menggali potensi kopi lokal di destinasi wisata Mataram, Nusa Tenggara Barat, sebagai upaya memperkuat pengembangan pariwisata.
Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf/ Baparekraf, Ari Juliano Gema, Sabtu (26/9/2020), menjelaskan bahwa NTB memiliki kekayaan alam berupa kopi, yang memiliki ciri khas berbeda baik dari segi rasa maupun aroma.
“Ini menjadi salah satu kekayaan alam NTB dan sangat potensial untuk dipasarkan di _market_ internasional,” kata Ari.
Maka, masyarakat NTB pun dituntut untuk memahami dengan baik dalam memproduksi kopi agar dapat mendorong industri kopi yang berdaya saing. Dengan begitu industri ekonomi kreatif di Indonesia secara menyeluruh dapat berkembang.
“Pelaku usaha kopi diharapkan memiliki improvisasi baik dalam pembuatan dan penyajiannya, karena bisa jadi nanti NTB bisa dikembangkan sebagai destinasi wisata kopi. Kami mengajak lebih banyak masyarakat terjun ke usaha kopi misalnya menjadi barista. Seorang barista itu adalah seniman atau artis, karena di tangannya hanya sebuah biji, menjadi minuman dengan rasa dan kreasi yang berbeda-beda,” ujar Ari.
Baca Juga: Ada Potensi Kopi Lokal di Danau Toba
Ari menyebut, masyarakat NTB juga didorong untuk tak hanya paham dalam memproduksi kopi, tapi juga memiliki pengetahuan mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terutama terkait Indikasi Geografis juga merupakan hal yang penting.
“Diharapkan masyarakat dapat memupuk rasa bangga bahwa Indikasi Geografis yang dimiliki secara komunal ini adalah sesuatu yang berharga dan dapat dikomersialisasi,” jelas Ari.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat, H. Lalu Mohammad Faozal, menjelaskan selama ini tanaman kopi tumbuh subur di tanah NTB. Meski demikian, masih diperlukan pemahaman bagi para pelaku wisata yang memiliki usaha kedai kopi maupun produsen kopi untuk memahami HKI, terutama indikasi geografis dari produknya.
“Kopi di NTB cukup banyak ragamnya, namun butuh kerja sama untuk mempersiapkan industri dari hulunya, kami butuh sumber daya manusia yang siap dan paham dengan kopi di daerah kami,” ujar Lalu.
Acara penguatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Mataram, NTB ini, diikuti oleh 30 peserta yang memiliki minat khusus di bidang kopi, di antaranya berasal dari Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, dan Kabupaten Lombok Timur.
Ismail Sidik