TRAVELOUNGE.CO I JAKARTA – Ingat, mulai 22 Desember 2020 s.d 8 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Menengah/Jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik Kereta Api. Hal tersebut juga diberlakukan bagi seluruh penumpang Kereta Wisata Jarak Menengah/Jauh baik pola carter/rombongan dan pola FIT/perseorangan.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
“KAI Wisata mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api, khususnya Kereta Wisata,” ujar Raden Agus Dwinanto Budiadji, Direktur Operasi KAI Wisata.
” Tidak hanya itu, setiap pelanggan Kereta Wisata juga wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M) selama perjalanan di atas kereta,” tambah Raden Agus Dwinanto Budiadji.
Pelanggan Kereta Wisata Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3). Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan Kereta Wisata Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 tahun.
BACA JUGA: 12.781 Calon Penumpang Melakukan Rapid Test
Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan juga diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Ilud Siregar, Humas KAI Wisata juga menjelaskan bahwa sebagai peningkatan pelayanan kepada para pelanggan kereta api, maka mulai Senin 21 Desember 2020, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp105.000. Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup.
“Untuk tahap awal, layanan Rapid Test Antigen tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi,” ujar Ilud Siregar.
Dikarenakan proses pelayanan Rapid Test Antigen memakan waktu lebih lama dibanding Rapid Test Antibodi, maka calon pelanggan agar menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes tersebut. Masyakarat yang ingin menggunakan layanan Rapid Test Antigen di Stasiun, diimbau untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan.
“Kami juga mengingatkan kepada para pelanggan Kereta Wisata agar selalu disiplin dalam menerapkanprotokol kesehatan untuk menjadikan Kereta Api sebagai moda transportasi yang aman,nyaman,selamat dan sehat sampai di tujuan,tutup Ilud Siregar.
(Ismail Sidik Sahib)