TRAVELOUNGE.CO I JAKARTA – Terhitung tanggal 22 Desember 2020 Calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) harus menunjukan berkas Rapid Antigen dengan hasil Negatif sebelum berangkat. Sesuai dengan peraturan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 dan SE Kemenhub Nomor 23 Tahun 2020, Rapid Antigen menjadi persyaratan untuk perjalanan KAJJ sepanjang masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021 terhitung tanggal 22 Desember 2020 s.d 8 Januari 2021.
Berdasarkan data volume penumpang, sejak tanggal 18 s.d 26 Desember 2020 terdapat sekitar 79.694 pengguna yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta, meski mengalami peningkatan jika dibandingkan hari normal pada masa Covid namun PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan seluruh protokol kesehatan dilaksanakan dengan ketat dan penumpang yang berangkat dipastikan dalam kondisi sehat berdasarkan berkas rapid antigen dengan hasil negatif dan suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
Jika saat akan berangkat salah satu persyaratan terkait protokol kesehatan tersebut tidak dapat dipenuhi maka calon penumpang tidak dapat melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan atau dapat melakukan pengaturan kembali tanggal keberangkatan selambat-lambatnya hingga 3 bulan kedepan. Ketentuan tersebut berlaku untuk tiket periode Nataru yakni 18 Desember 2020 s.d 6 Januari 2021.
Di Area Daop 1 Jakarta layanan Rapid Antigen tersedia di Stasiun Gambir dan Pasar Senen. Sejak tanggal 21 s.d 25 Desember 2020 secara total terdapat sekitar 20 ribu calon penumpang KA yang memilih melakukan Rapid Antigen di Stasiun Pasar Senen dan Gambir.
Memprediksi tingginya animo masyarakat yang memilih untuk melakukan Rapid Antigen di Stasiun maka Daop 1 Jakarta melakukan berbagai upaya agar aktifitas di area layanan Rapid berjalan sesuai protokol kesehatan dan teratur. Pada layanan Rapid Antigen, Daop 1 Jakarta menambah titik pengetesan atau pengambilan sampel rapid antigen di Stasiun Pasar Senen dan Gambir. Saat ini terdapat 12 titik pengetesan untuk Stasiun Pasar Senen dan 10 titik di Gambir. Pemasangan tanda batas jarak berdiri pada area antrian juga dilakukan untuk penjagaan jarak fisik. Area layanan rapid Antigen juga diperluas melalui pemanfaatan lahan parkir.
BACA JUGA: Meriahkan Momen Natal, Daop 1 Hadirkan Manusia Salju
Calon pengguna yang ingin melakukan pemeriksaan Rapid Antigen di Stasiun wajib sudah memiliki kode booking tiket yang telah ditransaksikan lunas. Namun jika setelah pemeriksaan terdapat calon pengguna yang memiliki hasil tes antigen positif maka tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100%. Selanjutnya tim dokter di lokasi juga akan memberikan arahan khusus di area isolasi agar calon pengguna tersebut melakukan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit dan berkoordinasi ke Dinas Kesehatan terkait.
Adapun berkas rapid antigen untuk perjalanan KA memiliki masa berlaku 3 hari sejak tanggal pengetesan dilakukan. Untuk anak dibawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan Rapid Antigen.
Untuk informasi jadwal perjalanan KA secara lengkap dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_
(Ismail Sidik Sahib)