TRAVELOUNGE.CO I JAKARTA- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) sedang mengkaji upaya memperluas cakupan dana hibah pariwisata yang akan dilanjutkan ke tahap dua pada 2021. Kedepannya dana tidak hanya diperuntukkan untuk industri hotel dan restoran, melainkan usaha pariwisata lainnya yang ada di sektor Parekraf.
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo, saat berdiskusi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), di Ruang Rapat Mochtar Riady, Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Selasa (29/12/2020), mengatakan hibah pariwisata tahap pertama memang hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha hotel dan restoran. “Namun, saat ini kami masih mendata referensi yang bisa menjadi acuan dan dapat dipertanggungjawabkan untuk diperluas pada usaha pariwisata lainnya. Sehingga harapannya dapat berjalan dengan baik kedepan.” ujar Angela.
Lebih lanjut, Angela menuturkan hal tersebut merupakan bentuk komitmen dan kepedulian Kemenparekraf/Baparekraf terhadap seluruh pelaku usaha agar bisa bangkit dan menghidupkan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Turut hadir Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf Fadjar Hutomo, Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf/Baparekraf Hanifah Makarim, dan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf Fadjar Hutomo menjelaskan terkait dengan dana hibah pariwisata, skema yang saat ini hadir merupakan skema yang belum pernah ada sebelumnya. Hal ini bisa terlaksana karena kerja sama yang baik dengan Kementerian Keuangan. Dana hibah pariwisata ini menggunakan mekanisme transfer daerah. Jadi harus dilakukan dari RKUN (rekening kas umum negara) ke RKUD (rekening kas umum daerah).
BACA JUGA: Bang Sandi Siap Jadi Co-Fasilitator Pemda Atasi Hambatan di Sektor Parekraf
Kemudian, pembagian dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 triliun, diberikan kepada pemerintah daerah sebesar 70 persen untuk dialokasikan sebagai bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sedangkan, 30 persen digunakan pemerintah daerah untuk penanganan dampak dari pandemi COVID-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Ini merupakan evaluasi untuk Kemenparekraf/Baparekraf dalam melakukan perluasan dana hibah pariwisata. Salah satu yang ingin kita benchmark ke depan adalah penggunaan pajak hiburan, walaupun secara nominal jauh di bawah PHPR. Secara nasional, nilai pajak hotel dan restoran 2019 adalah sebesar Rp26 triliun, sementara pajak hiburan Rp2,5 triliun. Untuk sektor lain, kita juga sedang mencari acuan yang tepat dan bisa digunakan untuk perluasan dana hibah pariwisata ini,” jelas Fadjar.
Sebelumnya, saat Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno melakukan kunjungan kerja ke Bali, Minggu (27/12/2020), ia mendapat masukan dari para pelaku usaha pariwisata, agar Kemenparekraf/Baparekraf dapat mempertimbangkan dana hibah pariwisata untuk dapat diberikan ke industri selain hotel dan restoran. Oleh karena itu, Kemenparekraf/Baparekraf langsung gerak cepat, gerak bersama dalam merespon segala masukan yang ada, demi bangkitnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
(Ismail Sidik Sahib)