Ini Tiga Langkah untuk Mewaspadai Kecelakaan Mobil

Travelounge

TRAVELOUNGE.CO, JAKARTA – Lifepal, memberikan beberapa langkah guna mewaspadai resiko kecelakaan untuk kendaraan kesayangan. Ini tiga langkah untuk mewaspadai kecelakaan mobil

Risiko mengalami kecelakaan mobil masih tetap ada meskipun kita sebagai pemilik mobil telah mematuhi rambu-rambu dan lebih waspada ketika berkendara di jalan. Kecelakaan adalah risiko yang akan memaksa Anda keluar uang dalam jumlah besar. Sementara itu, biaya perbaikan mobil tidak murah, baik untuk kerusakan bodi maupun mesin mobil.

Apakah bisa kecelakaan dihindari 100%? Bisa saja, caranya adalah dengan tidak mengoperasikan kendaraan Anda sama sekali, namun bukan itu tentunya yang kita inginkan.

Oleh karena itu, Lifepal, sebagai salah satu marketplace insurance terdepan di tanah air, memberikan beberapa langkah guna mewaspadai resiko kecelakaan untuk kendaraan kesayangan kalian. Melalui berbagai tips dari perencana keuangan dan financial educator Lifepal, Aulia Akbar CFP®, AEPP®, diharapkan kalian dapat mengatasi risiko finansial yang timbul akibat peristiwa kecelakaan saat sedang berkendara.

1. Pilih asuransi mobil yang tepat
Satu-satunya produk yang bisa melindungi Anda dari segala risiko finansial atas peristiwa kecelakaan, terserempet, atau pencurian kendaraan adalah asuransi kendaraan.

Sederhananya, beban finansial yang harus Anda tanggung akibat kecelakaan akan ditransfer ke perusahaan asuransi.

Secara garis besar, asuransi mobil dibedakan dalam dua jenis, pertama adalah total lost only (TLO) yang menanggung kerugian finansial akibat pencurian kendaraan bermotor atau kerusakan parah yang nilainya setara 75% dari harga mobil.

Sementara itu, asuransi mobil all risk akan menanggung segala jenis risiko yang dialami, kecuali jika ada pengecualian yang disepakati.

Bila Anda tinggal di wilayah padat kendaraan, pilihlah all risk karena risiko akan terjadinya kerusakan kecil cukup tinggi.

Nah setelah mengetahui pentingnya asuransi kendaraan, Anda dapat dengan mudah membeli asuransi kendaraan melalui Lifepal, yaitu di https://lifepal.co.id/asuransi/mobil/. Berbagai pilihan asuransi telah tersedia yang akan menyesuaikan dengan kebutuhan dan tentunya tipe kendaraan Anda. Bahkan untuk memudahkan pilihan, Anda dapat langsung memilih fitur perbandingan guna memilih asuransi yang paling cocok.

BACA JUGA: Asyiknya Bikin Konten #TransitionChallenge dengan Samsung Galaxy M22

2. Siapkan dana darurat untuk mobil Anda
Selain proteksi melalui asuransi kendaraan, Anda juga dapat menyisihkan dana darurat. Dana darurat ini akan cukup berguna untuk menanggulangi pengeluaran-pengeluaran tak terduga terkait kepemilikan mobil. Sebut saja seperti pergantian suku cadang penting (ban, aki, dan sebagainya).

Selain itu, dana darurat juga sangat berguna jika Anda melakukan klaim asuransi mobil.

Patut diketahui, asuransi mobil Anda tidak akan menanggung 100% biaya perbaikan yang terjadi karena risiko. Akan ada biaya bernama Own Risk (OR) yang umumnya sebesar Rp 300 ribu, yang harus dibayarkan pemilik mobil saat melakukan klaim per kejadian.

Tujuan diberlakukannya deductible atau OR adalah agar pemilik asuransi mobil tetap berhati-hati mengendarai mobil.

3. Lindungi juga diri dan keluarga Anda
Tidaklah cukup jika Anda hanya memiliki asuransi yang melindungi mobil saja. Lindungilah diri Anda dengan asuransi kecelakaan diri.

Beberapa asuransi mobil all risk umumnya memiliki manfaat berupa perlindungan kecelakaan diri. Namun, besaran santunan akan kecelakaan diri yang diberikan asuransi mobil mungkin dinilai kurang cukup, maka tidak ada salahnya untuk menambah proteksi berupa asuransi kecelakaan diri.

Biaya pengobatan akan kecelakaan juga tidaklah murah. Dan yang lebih parah dari itu, pengendara bisa saja mengalami cacat, hingga meninggal dunia karena peristiwa ini.

Saat si pengendara menderita cacat total atau meninggal dunia, dan kebetulan dia adalah seorang pencari nafkah dalam keluarga, sudah pasti keluarga yang ditinggalkannya akan kehilangan pendapatan bulanan.

Oleh karena itu, si pemilik mobil yang berstatus pencari nafkah juga harus dilindungi oleh asuransi kecelakaan maupun jiwa.

(Ismail Sidik Sahib)

Berbagi: