Dorong Medsos Diakui Sebagai Media Jurnalistik, Forum Pemred Online Dideklarasikan

Travelounge

TRAVELOUNGE.CO I JAKARTA – Guna mendorong medsos diakui sebagai media jurnalistik setara dengan segala bentuk dan jenis media

jurnalistik yang ada, Forum Pemred Online (FPO) dideklarasikan di Jakarta (11/1/2022).

Dalam rilisnya, Forum Pemred Online Indonesia (FPO) merupakan organisasi yang independen dan berbadan hukum, yang menggagas terwujudnya pers dan jurnalisme yang merdeka, berbasis kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum

FPO memperjuangkan terwujudnya kemerdekaan pers, sebagaimana amanat UUD 1945 dan UU yang menyertainya serta membangun jalinan kerja sama, membangun jaringan yang positif dengan pemerintah, legislatif, para pihak lembaga hukum, kalangan swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan seluruh elemen bangsa, yang diperlukan untuk mendorong tercapainya tujuan organisasi.

BACA JUGA : Lionsgate Play Sodorkan Film-film Box Office

Terpilih sebagai Ketua Forum Pempred Online adalah Erwiyantoro. Sedangkan Sekjennya, Teguh Imam Suryadi

“Jurnalisme dan kewartawanan adalah jalan perjuangan tiada akhir, bagi insan media di tengah masyarakat modern, dalam upaya membangun negara dan bangsa yang sejahtera, adil dan transparan,” jelas Erwiyantoro dalam siaran pers FPO.

Untuk itu FPO mendorong perlakuan yang sama dari pemerintah dan semua pihak, terhadap semua jenis kegiatan jurnalistik. Media jurnalistik sebagai media pers yang setara, mempunyai hak dan kewajiban yang sama, tanpa diskriminasi.

“FPO mengupayakan, pengakuan pemerintah dan seluruh stakeholders terhadap jurnalistik media online dan media baru (medsos), sebagai jurnalistik dan media pers yang setara satu sama lain dengan segala bentuk dan jenis media jurnalistik yang ada,” urai FPO.

Lebih lanjut, dalam siaran persnya, anggota Forum Pemred Online (FPO), adalah pemimpin redaksi dan/atau wakil pemimpin redaksi, dan para wartawan media jurnalistik online dan media sosial atau media baru. Media baru ini termasuk portal berita, channel fb, youtube, IG dan lain-nya yang  berbadan hukum, serta sebagai warganegara Indonesia.

( Ismail Sidik Sahib )

Berbagi: