Mobil Terkena Cairan Kimia Saat Dibawa Jalan-Jalan, Simak Cara Pengajuan Klaim Ini: Bisa Berhasil, Asal…

Rhadzaki

Mobil Terkena Cairan Kimia Saat Dibawa Jalan-Jalan, Simak Cara Pengajuan Klaim Ini: Bisa Berhasil, Asal…

travelounge.co | Jakarta – Dalam perjalanan, kondisi di luar kendali bisa saja terjadi. Antara lain mobil terkena cairan kimia, seperti soda api, cat, dan sebagainya. Kondisi ini bakal menyebabkan kerusakan dan menimbulkan kerugian bagi pemiliknya.

Kerusakan yang terjadi karena cairan kimia dan berasal dari luar mobil serta bukan barang yang dibawa oleh Tertanggung dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Namun apabila cairan tersebut dibawa/diangkut/dimuat dan berada di dalam mobil lalu menyebabkan kerugian, tidak dapat ditanggung sesuai dengan PSAKBI BAB II pasal 3 ayat 2 angka 2.2 yang berisikan pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis.

“Pada dasarnya, jika kerusakan kendaraan disebabkan oleh cairan kimia yang berasal dari luar mobil dan bukan dari barang yang dibawa oleh Tertanggung, Anda tidak perlu khawatir. Karena kerusakan tersebut dapat diajukan untuk klaim kepada pihak asuransi karena sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI),” demikian jelas Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.

Ditambahkannya, pengguna Asuransi Astra akan merasakan peace of mind. Usah khawatir, karena asuransi mobil ini memberikan perlindungan sampai hal spesifik, termasuk kerusakan akibat cairan kimia.

Produk asuransi mobil dari Asuransi Astra, Garda Oto menawarkan dua jenis pertanggungan yakni Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) yang memberikan jaminan kerugian/kerusakan total di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga sebenarnya.

Kemudian perluasan jaminan juga perlu dimiliki sesuai dengan kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi. Infomasi selengkapnya kunjungi bit.ly/promogardaoto.

Ada pun hal-hal yang perlu dipastikan kembali sebelum mengajukan klaim saat mobil terkena cairan kimia, di antaranya:

  • Pastikan polis asuransi mobil dan SIM pengemudi aktif.
  • Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan surat keterangan kepolisian setempat.
  • Tidak melanggar aturan/rambu lalu lintas (seperti melewati bahu jalan, melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan).
  • Penggunaan kendaraan sesuai dengan yang tercantum pada polis. Apabila polis penggunaan pribadi namun digunakan menjadi rental/sewa, maka tidak dapat dijamin oleh pihak asuransi.
  • Tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.
  • Pahami ketentuan risiko yang dijamin, perluasan jaminan yang dimiliki, serta pengecualian pada polis. (Rhadzaki)
Berbagi: