TRAVELOUNGE.CO I JAKARTA – Sebelas hari sejak di buka kembali tempat wisata Museum Lawang Sewu, para pengunjung yang datang sangat antusias dan tertib dalam mematuhi protokol kesehatan yang telah diterapkan oleh PT Kereta Api Pariwisata selaku anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk mengelola tempat wisata Museum Lawang Sewu.
Totok Suryono, Direktur Utama PT KA Pariwisata menyampaikan hingga saat ini jumlah pengunjung yang datang ke Museum Lawang Sewu rata-rata perhari mencapai kurang lebih 400 hingga 1000 pengunjung, baik di masa weekday maupun di masa weekend.
Setiap pengunjung yang datang tetap kami terapkan aturan – aturan mengenai protokol kesehatan yang dianjurkan oleh Pemerintah, wajib memakai masker, mencuci tangan dengan menggunakan sabun maupun hand sanitizer, diperiksa suhu tubuhnya dengan menggunakan Thermogun, menjaga jarak serta menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Baca Juga: Naik Kereta Api Jarak Jauh dari dan Menuju Jakarta Tidak Perlu SIKM Lagi
Sehingga pada masa new normal saat ini para pengunjung yang datang masih berjalan dengan tertib, lancar dan antusias serta mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan oleh Pemerintah.
Selain itu untuk memudahkan para pengunjung dan mengikuti arahan protokol kesehatan kami menambah aplikasi cashless bekerja sama dengan mitra Blibli terhitung hari ini Selasa (21/07) masyarakat sudah dapat membeli tiket Museum Lawang Sewu melalui aplikasi Blibli. Operasional Museum Lawang Sewu pada masa New Normal dimulai pukul 08.00 wib – 17.00 wib di mana sebelumnya beroperasi pada pukul 07.00 wib- 21.00 wib.
Humas PT KA Pariwisata M. Ilud Siregar menambahkan adanya pembatasan jumlah pengunjung yang masuk di Museum Lawang Sewu sebanyak 50% dari kapasitas gedung guna menjaga jarak (physical distanding) saat berwisata. Sebelumnya saat Normal, Museum Lawang Sewu bisa menampung jumlah pengunjung sampai dengan 10.000 pengunjung disaat bersamaan, sementara pada masa new normal hanya akan menampung 5000 pengunjung saat bersamaan, tutup ilud siregar.
Ismail Sidik