travelounge.co | Jakarta – Pada Selasa (29/4/2025), PT Astra Otoparts Tbk (“Astra Otoparts” atau “Perseroan”) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Presiden Direktur PT Astra Otoparts Tbk, Hamdani Dzulkarnaen S., mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan atas dukungan penuh yang telah diberikan selama ini.
Dalam rapat ini, para pemegang saham telah menyetujui sejumlah agenda penting, antara lain Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2024.
Kemudian penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024 yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar Rp2.033.640.361.396 dengan rincian pembagian dividen tunai sebesar Rp915.749.270.000 (kurang lebih 45% dari keuntungan yang tercatat) atau setara Rp19 per saham, yang terdiri dari: Dividen interim sebesar Rp274.724.781.000 atau sebesar Rp57 per saham (telah dibayarkan pada 24 Oktober 2024), Dividen final sebesar Rp641.024.489.000 atau sebesar Rp133 per saham (akan dibayarkan pada 28 Mei 2025 kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada 14 Mei 2025), serta menyetujui pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2025 sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027.
Adapun susunan pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
Anggota Dewan Komisaris:
Gidion Hasan sebagai Presiden Komisaris
Bambang Widjanarko E.S. sebagai Komisaris Independen
Agus Tjahajana Wirakusumah sebagai Komisaris Independen
Bambang Trisulo sebagai Komisaris Independen
Gunawan Geniusahardja sebagai Komisaris
Sudirman Maman Rusdi sebagai Komisaris
Thomas Junaidi Alim W. sebagai Komisaris
Anggota Direksi:
Hamdhani Dzulkarnaen Salim sebagai Presiden Direktur
Yusak Kristian Solaeman sebagai Wakil Presiden Direktur
Tujuh Martogi Siahaan sebagai Direktur
Ronny Kusgianta sebagai Direktur
Sophie Handili sebagai Direktur
Abun Gunawan sebagai Direktur
Prihatanto Agung L. sebagai Direktur
Andi Gunanto sebagai Direktur
Selanjutnya, penetapan honorarium dan/atau tunjangan Dewan Komisaris Perseroan serta penetapan gaji dan tunjangan Direksi Perseroan, pemberian honorarium maksimum sejumlah Rp4.327.154.000 gross per tahun yang dibayarkan sebanyak 13 kali dalam satu tahun, mulai berlaku sejak ditutupnya Rapat ini hingga penutupan RUPST tahun 2026. Juga menunjuk KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, firma anggota PricewaterhouseCoopers, yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, sebagai Kantor Akuntan Publik dan Ibu Ely, S.E., CPA, CA sebagai Akuntan Publik, untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025. (Sultan F.)