Peningkatan Kehandalan dan Profesionalisme Keprotokolan ASN

Menyiapkan Keprotokolan ASN yang Handal dan Profesional

TRAVELOUNGE.CO I JAKARTA – Di era milenial, kehandalan dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah keniscayaan yang tak terabaikan. Untuk menjawab tantangan global, para ASN di daerah harus terus meningkatkan kemampuan, utamanya ASN yang tugasnya bersentuhan dengan keprotokolan.

Untuk menjawab tantangan kekinian itu, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menggandeng mitra kerja, PT Lines Strategi Komunikasi menggelar Bimbingan Teknis Keprotokolan, dengan tema “Menyiapkan SDM Protokol Handal Guna Sukseskan Kegiatan Pimpinan”. Acara yang diikuti staf keprotokoleran dari pelbagai daerah ini berlangsung selama 2 hari, Kamis-Jumat (14-15 Maret 2019) di Hotel Ibis Slipi, Jakarta.

Keprotokolan itu sendiri adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata penghormatan sebagai bentuk pemuliaan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.

H. Hendra Gunawan, Bupati Musi Rawas selaku Dewan Pengurus Apkasi kala membuka pelatihan ini menegaskan kalau kegiatan ini di gelar dalam rangka meningkatan kapasitas keprofesionalan aparatur dan kelembagaan pemerintahan daerah. Utamanya dalam hal keprotokolan. Pemateri yang dihadirkan adalah Dr. Ahmad Taufiq, S.Sos,Msi dan Dra.Indah Soekotjo,MA, Msc

Baca Juga: Bandara Silampari Dorong Pengembangan Pariwisata Musi Rawas

Dengan mengikuti workshop pelatihan keprotokolan ini ASN di daerah diharapkan memiliki kemampuan menjadi protokoler yang profesional, mampu mengelola dan mengatur tata tempat, tata ruang, tata penghormatan, susunan acara, tata upacara, serta mengelola tamu VIP pejabat negara/daerah, serta tokoh masyarakat.

Selain itu terampil dalam melaksanakan tugas protokoler serta piawai berhubungan dengan pihak lain yang terlibat dalam acara di berbagai waktu dan kesempatan. Memahami UU keprotokoleran yang berkembang saat ini, mampu mengelola tata cara penyambutan serta penempatan tamu VIP/VVIP dalam acara seremonial resmi, memiliki kepribadian menarik dan meyakinkan dalam berbagai acara seremonial resmi dan acara lainnya.

Undang-Undang No. 23/2014 mengatur distribusi fungsi pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah, memang berdampak pada meningkatnya hubungan antar pemerintah daerah serta pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Bahkan berlanjut pada hubungan dengan dunia internasional atau antar negara, baik berupa hubungan ekonomi, sosial, politik, budaya dan lain-lainnya.

Simak Video: Workshop Protokoler 2019

Karena itu maka bidang keprotokolan menjadi bagian yang vital untuk mampu mengelola rangkaian acara dengan prima agar tercipta kesan mendalam serta citra positif. Di sinilah protokoler dituntut untuk piawai mengelola acara kedinasan maupun yang bersifat kenegaraan.

Sejatinya acara kenegaraan atau acara resmi tersebut meliputi tata tempat, tata upacara, tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, serta masyarakat dengan tepat dan baik. Sebagai tuan rumah, protokoler harus mampu mengelola secara keprotokoleran bila kunjungan itu bersifat kenegaraan atau kedinasan. Termasuk melakukan koordinasi antar sosok protokol agar kunjungan atau kegiatan acara tersebut berjalan lancar. Keprotokolan di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2010.

Ismail Sidik