TRAVELOUNGE.CO I JAKARTA – Rupanya banyak juga travel agent yang belum berizin tapi bisa beroperasional di Indonesia. Keganjilan dan kegusaran ini mencuat dalam gelar bincang yang dilaksanakan oleh ASITA Jakarta dan The J-Team, beberapa waktu lalu.
Saat ditemui selepas acara Tourism Talk Club dengan tema ‘Tata Niaga Pariwisata dan Akselerasi Bisnis Tour Operator di Indonesia yang Berlangsung di Auditorium Gedung B, Museum Nasional, Agus Priyono, Analis Kebijakan dan Ahli Industri Pariwisata dari Kementerian Pariwisata RI menegaskan, penegakan hukum yang lemah terhadap travel agent tidak resmi menjadi hal penting dan segera untuk ditangani.
Agus Priyono melanjutkan bahwa hak penindakan atas travel agent ilegal berada pada pemerintah daerah setempat. Karena itu, Pemda melalui aparat SatPol PP berhak melakukan penertiban. Hal itu diamimi oleh Ricky Setiawan yang memberi contoh bagaimana aparat pemda Labuan Bajo mendatangi kantor travel agent ilegal untuk meminta izin usaha.
Persoalan lainnya, minimnya penerbangan ke destinasi unggulan di Indonesia Timur juga menjadi persoalan tambahan. Kalau pun penerbangan tersedia, maka biayanya akan tinggi sehingga tidak menarik bagi turis domestik. Sementara bagi turis mancanegara, biaya tidak menjadi halangan jika tujuan utamanya memang ke Indonesia Timur.
“Tingginya biaya itu baru akan menjadi kendala saat mereka hanya menjadikan Indonesia Timur sebagai pilihan tambahan dalam perjalanan mereka di Indonesia,” imbuh Agus Priyono.
Sejatinya seperangkat regulasi telah dibuat dan dijalankan oleh Pemerintah, mulai dari UU No.10 tahun 2009 tentang Pariwisata, hingga turunannya dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pariwisata. Kebijakan utamanya adalah penerapan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), standardisasi, dan sertifikasi usaha. Itu semua dilakukan guna meningkatkan daya saing industri pariwisata tidak terkecuali perusahaan perjalanan BPW dan APW.
Baca Juga: Industri Pariwisata Harus Siapkan Diri Hadapi Tourism 4.0
Tata niaga itu sendiri terkait erat dengan kebijakan-kebijakan dan regulasi-regulasi yang diambil dan dijalankan oleh Pemerintah. Kebijakan dan regulasi yang adaptif terhadap perubahan jaman, jelas dan transparan, tidak tumpang tindih, akan mendukung iklim persaingan usaha sehat dan mendorong kemajuan para pelaku industri pariwisata.
Sayangnya aturan main di lapangan belum terlalu diperhatikan. Ada kecenderungan industri pariwisata memasuki babak pasar bebas-liberal. Siapa saja bisa menawarkan produk dan jasanya termasuk orang-orang asing yang tidak punya kelengkapan dokumen berusaha yang sah di Indonesia. Dasar-dasar tatanan berniaga dalam industri pariwisata sebenarnya tidak terlalu banyak berubah.
Di tengah majunya travel technology, memperbanyak Inbound Tour Operator di destinasi-destinasi wisata Indonesia mutlak diperlukan guna meningkatkan secara signifikan kunjungan wisman ke Indonesia. Baik dari sisi kuantitas maupun kualitasnya.
Gelar bincang itu sendiri menghadirkan dua narasumber, yakni Agus Priyono, Analis Kebijakan dan Ahli Industri Pariwisata dari Kementerian Pariwisata RI, dan Direktur Bisnis dan Pengembangan Pasar Eropa Panorama Group Ricky Setiawan dengan moderator, expert pariwisata, Arifin Hutabarat serta dihadiri Ketua Asita DKI Jakarta, Hasiyanna S Ashadi
Ismail Sidik