Revisi PM 26, Angkutan Online Diantara Keberadaan dan Sebuah Harapan

Travelounge

TRAVELOUNGE.CO I JAKARTA – Dalam rangka sosialisasi revisi Peraturan Menteri no.26. Pemerintah lewat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, Kementerian Perhubungan dan beberapa stakeholder terus melakukan sinergi soal sosislusasi kebijakan pengaturaturan angkutan konvensional maupun online.

Menurut Budi Karya saat ini pihak Kemenhub menerbitkan regulasi untuk menata keberadaan angkutan berbasis aplikasi online yang akan diberlakukan 1 November mendatang.

“Bukan hanya online saja, (angkutan) konvensional juga harus berbenah diri karena dengan adanya kompetisi ini diharapkan kualitas pelayanannya meningkat dan harganya lebih baik buat masyarakat seperti soal revisi Aturan PM 26 tahun 2017.” ungkapnya dalam sosialidasi Revisi PM di Hotel Melenium beberapa waktu lalu.

Lebih jauh Menhub menegaskan, dalam revisi PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Penyelenggara angkutan umum harus berbadan hukum. Seperti UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan badan hukum itu bisa PT ataupun koperasi dalam hal badan hukum berbentuk koperasi maka keanggotannya boleh atas nama perorangan.

Sementara soal tarif, akan tetap diatur dalam aturan yang baru nanti dalam koridor pemberlakuan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Untuk ini akan ditetapkan kemudian oleh Dirjen Perhubungan Darat atas usul Gubernur dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.

Tarif batas atas itu untuk melindungi kepentingan masyarakat daripada tarif yang berlebihan misalnya pada saat hujan atau jam sibuk biasanya harganya lebih tinggi dari konvensional itu dilindungi batas atasnya. “Tarif batas bawah ditetapkan untuk 2 kepentingan yaitu menjaga persaingan usaha yang sehat dan kedua yaitu untuk menjaga nantinya investor atau operator angkutan umum bsa merawat kendaraannya.” tukasnya

Terkait soal kuota kendaraan di suatu wilayah juga akan dibatasi, semua pihak (online dan konvensional) telah meminta untuk ditetapkan. Hal ini demi Keseimbangan supply dan demand karena itu harus dihitung kuotanya sesuai dengan wilayah operasi. Artinya jumlah kuota di suatu wilayah akan disampaikan melalui sistem informasi terbuka sehingga masyarakat mengetahui kuota yang tersedia di suatu wilayah.

Masih dalam kesempatan yang sama Menhub Budi Karya menegasjan soal wilayah operasi. Menurutnya nanti wilayah operasi angkutan online juga akan dibatasi dimana penetapan batas wilayah ini nantinya akan dilakukan oleh Gubernur dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek. Bahkan nantinya penumpang angkutan sewa khusus juga berhak atas asuransi guna perlindungan konsumen disamping nanti juga akan ada sticker terhadap angkutan sewa khusus agar masyarakat mengetahui pasti keabsahan angkutan yang digunakan.

Dalam kesempatan lainya DPP Organdamengharapkan perbaikan sistem transportasi, terutama sektor angkutan penumpang umum di jalan, dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan stakeholder terkait. Organda hanya merespon kesulitan yang dirasakan oleh para pengusaha angkutan umum dapat diakomondir oleh pemerintah. Sebagai asosiasi Organda selalu taat dan patuh terhadap aturan main atau regulasi pemerintan dengan konsep “win win solution” (har)

Berbagi: