TRAVELOUNGE.CO I JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan PT. Angkasa Pura 2 (Persero) Jumat (21/09) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang rencana kerja sama pengalihan pengelolaan Bandar Udara H. AS. Hanandjoeddin- Bangka Belitung.
Penandatanganan kesepakatan pengalihan pengelolaan Bandara H. AS. Hanandjoeddin ini dilakukan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Pramintohadi Sukarno dan Direktur Utama PT. Angkasa Pura 2 Muhammad Awaluddin di Jakarta.
Menurut Pramintohadi, Bandara H. AS. Hanandjoeddin yang dioperasikan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selama ini digunakan untuk melayani kepentingan umum. Bandara yang telah berstatus internasional tersebut perlu dilakukan pembangunan dan pengembangan fasilitas serta pengoperasian bandara untuk meningkatkan keamanan, keselamatan dan pelayanan penerbangan sehingga arus wisatawan ke Bangka Belitung semakin meningkat.
Untuk itulah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menandatangani kesepakatan bersama dengan pihak PT. Angkasa Pura 2 (Persero) guna melakukan pengkajian pengalihan pengelolaan bandara yang meliputi pemanfaatan barang milik negara dengan pola Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).
Kesepakatan bersama ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak.
Menurut Pramintohadi, penandatanganan ini merupakan langkah awal bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Angkasa Pura 2 serta pihak lain yang terlibat untuk turut serta menyumbangkan pemikirannya guna menyusun rencana dan strategi pengalihan pengelolaan Bandara H. AS. Hanandjoeddin. Sehingga pada akhirnya dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas hidup dan perekonomian masyarakat Bangka Belitung, terutama dari sektor pariwisata.
Baca Juga: PT. Angkasa Pura II Dukung Geliat Pariwisata dan Perekonomian Pedesaan
Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan mengevaluasi proposal kerja sama pemanfaatan barang milik negara pada Bandar Udara H. AS. Hanandjoeddin untuk mendapat persetujuan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga secara berjenjang akan menyampaikan hasil kajian kerjasama pemanfaatan barang milik negara bandara tersebut kepada Kementerian Keuangan guna mendapatkan ijin prinsip penggunaan barang milik negara dengan pola kerja sama pemanfaatan (KSP).
“Saya harap, dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini dapat mewujudkan kerja sama yang saling menguntungkan antar kedua belah pihak dalam pengelolaan bandara tersebut. Tentunya dengan tetap menghormati dan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dengan itikad baik dalam upaya melaksanakan fungsi kelembagaan masing-masing. Sehingga peningkatan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa bandara tidak terganggu bahkan meningkat,” ujar Pramintohadi.
Pramintohadi juga menghimbau kepada PT. Angkasa Pura 2 agar terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanannya kepada pengguna jasa. Serta dapat senantiasa memelihara fasilitas yang ada agar dapat dimanfaatkan secara maksimal dan berdaya guna
“Hal lain yang tidak kalah penting adalah selalu meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat maupun pihak-pihak terkait yang berwenang di bidang penerbangan demi wujudkan kelancaran operasional bandara,” ungkap Pramintohadi.
Sebelumnya pada tanggal 27 Agustus 2018 terjadi kesepakatan serupa untuk Bandara Fatmawati dan Radin Inten II serta 6 September 2018 yang lalu dengan PT. Angkasa Pura I untuk Bandar Udara Sentani dan Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri.
Ismail Sidik