TRAVELOUNGE.CO I JAKARTA – Pengungkapan kasus bancakan e- KTP tidak juga membuat pengurusan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) menjadi mudah. Hal inilah yang dialami aktris senior Yati Surachman yang gundah karena sudah berbulan-bulan KTP nya tidak juga selesai.
“Dah ganti tahun gak juga kelar. Pusing..,” keluhnya kepada travelounge.co (31/1). Karena itu Yati meyakini kalau idiom kuno berlaku, ‘kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah. Hal ini yang membuat kesal, aktris yang kerap berperan sebagai ibu-ibu teraniaya ini.
“Kayaknya kalau urusan KTP saya benar-benar teraniaya deh,” tandasnya, dengan nada dan raut kesal.
Ya, bagaimana tidak kesal. Menurut Yati, KTP itu sangat diperlukan untuk urusan kontrak kerja, hingga urusan perbankan. Buntutnya, ia kesulitan mengurus kartu ATM (Automated Teller Machine) miliknya yang hilang, karena tidak memiliki KTP asli.
“ Sudah antri lama, tiba-tiba ditolak transaksi hanya karena tidak ada e-KTP. Bete kan?” kata Yati, sambil menunjukkan selembar kertas, yang ditanda tangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Bogor, sebagai pengganti KTP yang tak kunjung selesai diurus.
Bagi Yati, urusan s-KTP yang tak kunjung selesai sungguh membingungkan. Bagaimana mungkin menurutnya, data kependudukan menyangkut dirinya, selama bertahun-tahun tak kunjung terverifikasi.
Selama ini Yati hanya menggunakan Surat Keterangan Pengganti e-KTP, dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Bogor. Ternyata surat yang awalnya dikeluarkan Menteri Dalam Negeri dengan nomor : 471.13/10231/dukcapil, yang dikeluarkan sejak 26 September 2016, telah mengalami beberapa kali perpanjangan.
Sejatinya hambatan pelayanan pembuatan KTP memang tidak hanya dialami Yati Surachman. Sejak diperlakukannya Kartu Tanda Penduduk Eletronik (e-KTP), kasus serupa banyak dialami masyarakat di berbagai kota lain di Indonesia. Masyarakat banyak mengeluhkan, dari mulai buruknya kinerja institusi, kurangnya pelayanan, hingga mutu e-KTP yang tak berkualitas.
Yati Surachman yang kini tinggal di Kelurahan Padasuka Ciomas Bogor Jawa Barat ini, hanya menuntut hak warga negera untuk memiliki KTP. Apalagi setelah diberlakukannya KTP Elektronik, e-KTP ini menjadi dokumen penting yang memuat sistem pengendalian berbasis database kependudukan Nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu KTP. Di e-KTP tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK), identitas tunggal setiap penduduk yang berlaku seumur hidup. Sesuai Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006, nomor NIK dijadikan dasar untuk penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
“Jangan cuma masyarakat yang diminta kesadarannya. Aparat juga harus sadar, bahwa administrasi kependudukan adalah hak dasar penduduk yang harus dilayani secara prima oleh Pemerintah Daerah,” ujar aktris penyandang gelar The Best Actress Festival Film Asia Pasifik (FFAP) ini.
Ternyata bukan hanya KPK yang pusing dengan e-KTP (ISS).