TRAVELOUNGE.CO I JAKARTA – Sapuhi Training Center menggagas dan menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Tour Leader pada 10 – 12 Oktober 2018 di Muamalat Tower, lt 19. Jl. Prof. Dr.Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan. Bermula dari penyadaran bahwa menjadi Tour Leader umroh yang handal, mumpuni dan amanah tidaklah mudah.
Realitasnya pelatihan dan sertifikasi menjadi sangat penting karena merupakan syarat dari sertifikasi travel BPW, akreditasi izin Umroh dan membuat izin bari BPW. Sertifikasi kompetensi kerja itu sendiri adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia atau internasional sebagaimana yang termaktub dalam PP23/2004 & PP10/2018.
Pengakuan kompetensi melalui sertifikasi adalah hak tenaga kerja yang telah kompeten. (pasal 18 UU 13/2003). Selain itu juga karena tuntutan industri, organisasi, masyarakat akan kompetensi tenaga kerja/profesi dalam memproduksi produk atau jasa.
Sistem industri/organisasi yang menuntut personel harus kompeten dan terpelihara kompetensinya
Cermati pula Peraturan Menteri Agama No 8 Tahun 2018, tentang penyelenggaraan ibadah umrah, yakni pada pasal 37 (1) Setiap PPIU wajib diakreditasi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. (3) Akreditasi PPIU dilakukan setiap 3 (tiga) tahun.
Sedangkan pada pasal 38, Biro Perjalanan Wisata yang telah ditetapkan sebagai PPIU dinyatakan memeroleh akreditasi C. Lalu Pasal 39, (1) Akreditasi dipergunakan sebagai bahan penilaian terhadap kelayakan dan kualitas pelayanan yang diberikan oleh PPIU. (2) Kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peringkat A (Sangat Baik), B (Baik), C (Cukup), dan D (Kurang). (3) Dalam hal peringkat kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapatkan peringkat D (Kurang), izin operasional PPIU dicabut.
Tetapi kita harus memahfumi, bila berkaitan dengan kepariwisataan, rujukannya juga bisa UU NO 10/2009, KEPARIWISATAAN, yakni pada Pasal 53
(1) Tenaga kerja di bidang kepariwisataan memiliki standar kompetensi. (2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi. (3) Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi BNSP.
Sedangkan Perpres 8/2012 adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Bila ditelaah lebih dalam, sejatinya manfaat sertifikasi bagi tenaga kerja adalah, membantu tenaga profesi untuk meyakinkan organisasi/perusahaan bahwa dirinya kopeten dalam bekerja. Merencanakan kariernya dan mengukur tingkat pencapaian kopentesi dalam proses belajar di lembaga formal atau mandiri. Membantu memenuhi persyaratan regulasi. Juga membantu pengakuan kopetensi lintas sektor dan negara. Yang tidak kalah pentingnya, membantu tenaga propesi dalam promosi profesinya di pasar tenaga kerja.
Sedangkan untuk Industri/organisasi, manfaat sertifikasi membantu meyakinkan kepada kliennya bahwa produk/jasanya telah dibuat oleh tenaga-tenaga yang kompeten dan terpelihara kompetensinya. Juga membantu dalam rekruitmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisensi HRD khususnya dan efisiensi nasional pada umumnya. Selain itu untuk membantu dalam sistem pengembangan karir dan remunerasi tenaga berbasis kompetensi dan meningkatkan produktivitas.
Bagi Lembaga Pendidikan dan Latihan, sertifikasi membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi dunia industri. Turut membantu memastikan tercapainya efisiensi dalam pengembangan program diklat. Yang tidak kalah pentingnya, membantu memastikan pencapain hasil diklat yang tinggi serta membantu Lemdiklat dalam sistem asesmen baik formatif, sumatif maupun holistik yang dapat memastikan dan memelihara kompetensi peserta didik selama proses diklat.
Pelatihan dan akreditasi yang dihelat Sapuhi ini di ikuti 33 orang peserta dari pelbagai travel yang berasal dari Jakarta, Solo, Kuningan, Bandung, Medan, Lampung, Tarakan dan Pontianak. Mereka sangat antusias mengikuti paparan materi yang disampaikan oleh H. Syam Respiadi, selaku Ketua Umum Sapuhi, lalu ada juga Agus Sutarna, Tetty DS Arijanto, Ust.Dave dan Sari Suryani.
Pada hari pertama peserta mengikuti paparan dan pendalaman materi Sistem dan Kebijaksanaan Sertifikasi Kompetensi Propesi Nasional, bimbingan teknis untuk pengisian APL yang disampaikan Ust. Sutarna. Internalisasi standard kompetensi kerja Nasional, yang diuraikan Tetty DS Arijanto.
Sedangkan Ust.Dave memaparkan materi peranan tour leader umroh dan haji dalam menangani wisatawan outbound. Lalu Sari Suryani menyampaikan materi bahasan internalisasi standard kopetensi kerja nasional.
Menurut Hj. Sari Suryani, salah seorang acecor dalam pelatihan ini, sebagai acecor sangat berkaitan dengan Tour Leader. Tugasnya memperifikasi data. Ini yang penting. Karena secara umum tour leader sudah khatam karena Itu adalah pekerjaan mereka sehari hari. Tetapi secara adminitrasi harus jelas, ada data ada bukti otentiknya. Jadi bukan pada lulus atau tidaknya. Berkopeten atau belum berkopeten.
“Jadi meski dia ustad atau yang orang berpengalaman, kalau tidak disertai data otentik, ya percuma juga. Disini kan ada ketentuan ketentuannya. Dengan prinsip SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Propesi) yang menjadi acuan kita. Sebagai tour leader harus mengikuti aturan itu,” urai Hj. Sari Suryani yang juga Direktur Bali Holiday.
Pada akhirnya semua peserta yang mengikuti pelatihan dan sertifikasi Tour Leader dinyatalan berkopeten oleh para acecor. Tentu saja hal ini membuat mereka senang luar biasa. Setidaknya itu terlihat pada Lia Handayani Direktur PT. Megah Alam Semesta Medan.
“Sudah pasti kami sangat senang karena untuk sertifikasi tour leader ini kan diperlukan sebagai kelengkapan dokumen sertifikasi BPW. Kami jadi lebih PD dengan sertifikasi ini,” ungkap Lia sumringah, seraya menebar senyum manisnya.
Hal senada juga diungkapkan Lucyana Setiawan, Direktur Utama Luandri Akasiana Insani, Bandung, yang mengaku senang sudah terakreditasi resmi sebagai Tour Leader.”Jadi banyak teman hingga bisa sharing segala persoalan yang kita hadapi sebagai travel umroh dan haji. Apalagi Sapuhi selalu merangkul kita,” cetus Lucyana penuh sumringah.
Ismail Sidik