Kemenparekraf Gelar Sosialisasi Daring IPO untuk Pelaku Usaha Parekraf

Travelounge

Kemenparekraf Gelar Sosialisasi Daring IPO untuk Pelaku Usaha Parekraf

TRAVELOUNGE.CO I JAKARTA – Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menyelenggarakan sosialisasi daring Initial Public Offering (IPO) melalui Webinar KreatIPO bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu para pengusaha di sektor parekraf untuk mengembangkan perusahaannya melalui pasar modal Indonesia serta menjangkau investor yang lebih luas.

Webinar KreatIPO ini merupakan kegiatan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat, terutama pelaku di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif agar _investing society_ di Indonesia segera terwujud serta membangun ekonomi berbasis inovasi, kreativitas, dan pengetahuan. Hal tersebut tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya suprastruktur lingkungan strategis berupa masyarakat yang punya literasi investasi yang baik.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Fadjar Hutomo, dalam Webinar KreatIPO “Peran Aspek Hukum Sehubungan Rencana IPO Serta Peran dan Tanggung Jawab Konsultan Hukum Dalam Proses IPO”, Jakarta, beberapa waktu lalu mengatakan, topik utama sosialisasi daring ini terkait dengan peranan dari konsultan hukum. Hal ini penting bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) yang ingin mencari sumber pendanaan di Bursa Efek Indonesia atau Pasar Modal Indonesia dengan peran dari konsultan hukum.

“Menurut saya, pemahaman mengenai hukum merupakan sebuah fondasi bagi mereka yang akan berkecimpung atau ingin memperoleh modal di pasar modal. Ketentuan-ketentuan hukum inilah yang merupakan aturan main yang harus kita ketahui sebelum terjun di pasar modal,” ujar Fadjar.

Head of IDX Incubator, Aditya Nugraha, memaparkan pasar modal tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan besar namun juga sebagai sarana yang dapat dimanfaatkan oleh semua jenis perusahaan konvensional yang ingin tumbuh menjadi lebih besar.

Keuntungan sebuah perusahaan masuk ke IPO ialah mendapatkan akses ke pendanaan. Masyarakat akan menganggap bahwa perusahaan tersebut akan menjadi perusahaan yang naik kelas.

“Perusahaan akan dimiliki oleh publik, lalu akan dimonitor oleh regulator dan media massa. Sehingga sosial kontrolnya tinggi. Selain itu, perusahaan akan dipaksa untuk menerapkan tata kelola yang baik dan akan dituntut untuk bekerja lebih keras, sehingga perusahaan kita bisa memberikan return kepada para investor kita. There is a beauty of being listed company,” ujar Aditya.

Pada tahun 2019, Bursa Efek Indonesia telah meluncurkan papan akselerasi sebagai upaya untuk mengakomodasi perusahaan konvensional yang membutuhkan dana dari pasar modal namun belum dapat memenuhi persyaratan papan pengembangan dan papan utama. “Kami percaya setiap perusahaan mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi perusahaan besar,” kata Aditya.

Baca Juga: Menparekraf Dorong Penyelenggara Kegiatan Daring Libatkan Pekerja Seni dalam Mengemas Acara

Aditya menambahkan perusahaan yang tercatat di papan akselerasi juga memiliki kesempatan untuk dapat naik kelas ke papan pengembangan dan papan utama apabila telah memenuhi persyaratan di papan pengembangan maupun papan utama.

“Sampai dengan awal Juli 2020 ini telah terdapat tiga perusahaan yang memanfaatkan papan akselerasi sebagai sarana pendanaan. Dengan adanya papan akselerasi ini kami mengharapkan ekosistem dan akses permodalan di Indonesia akan semakin lengkap,” kata Aditya.

Kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber yaitu, Senior Partner Hadiputranto, Hadinoto, & Partners Law Firm, Iqbal Darmawan dan Associate Partner Hadiputranto, Hadinoto, & Partners Law Firm, Elvino Martinus.

Senior Partner Hadiputranto, Hadinoto, & Partners Law Firm, Iqbal Darmawan menjelaskan Penawaran Umum Perdana (IPO) Saham merupakan Penawaran Umum saham pertama yang dilakukan oleh suatu Emiten.

“Emiten adalah perusahaan yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang akan tercatat di BEI. Ketika kita melakukan penawaran umum terdapat dua regulator yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia. OJK inilah yang mengeluarkan pernyataan pendaftaran efektif. Setelah itu, barulah saham tersebut bisa tercatat di Bursa Efek Indonesia,” ujar Iqbal.

Terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam IPO, antara lain emiten, penjamin emisi efek yang akan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan persiapan pernyataan pendaftaran dan prospektus serta membantu penulisan prospektus, konsultan hukum, akuntan publik, penilai, dan notaris.

“Namun perlu diketahui, tidak semua konsultan hukum bisa menangani IPO. Konsultan hukum tersebut perlu memiliki Surat Tanda Terdaftar (STTD) di OJK,” kata Iqbal

Selain itu, peran konsultan hukum dalam proses IPO yaitu melakukan uji tuntas, mengeluarkan pendapat hukum, membuat dan melakukan finalisasi atas dokumen transaksi yang diperlukan, membantu profesi penunjang lainnya terkait persiapan dokumen pernyataan pendaftaran lainnya, menghadiri pertemuan dengan OJK dan Bursa Efek Indonesia, serta membantu emiten untuk menyelesaikan hal-hal aspek hukum yang diperlukan sepanjang proses IPO.

Konsultan Hukum bertanggung jawab secara penuh atas kebenaran isi dari Pendapat Hukum serta keterbukaan informasi yang dilakukan di dalam dokumen pernyataan pendaftaran (termasuk prospektus) yang berkaitan dengan aspek hukum.

Ismail Sidik 

Berbagi: