Jakarta, 22 Januari 2026 – Kerusakan Rawa Tripa kembali menjadi sorotan nasional setelah laporan terbaru menunjukkan degradasi serius pada ekosistem gambut.
Isu ini menguat seiring pembahasan revisi UU Kehutanan yang dinilai penting untuk memperkuat perlindungan kawasan lindung.
Berbagai temuan lapangan turut mempertegas urgensi pembenahan kebijakan lingkungan demi mencegah bencana ekologis.

Kerusakan ekosistem gambut kembali menyita perhatian publik setelah sejumlah wilayah di Aceh dan Sumatera Utara mengalami bencana hidrometeorologi pada akhir 2025. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat 2.919 kejadian bencana hingga November 2025. Angka ini menunjukkan sistem perlindungan ekologis Indonesia masih rapuh.
Salah satu kawasan paling terdampak adalah Rawa Tripa. Kawasan gambut seluas 61.803 hektare ini berada di Kabupaten Aceh Barat Daya dan Nagan Raya. Rawa Tripa juga masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser yang berstatus strategis nasional.
Selain berfungsi sebagai penyerap karbon, Rawa Tripa juga berperan menjaga keseimbangan iklim. Kawasan ini menjadi ruang hidup masyarakat lokal sekaligus habitat orangutan Sumatera. Namun, perlindungan hukum belum mampu menghentikan laju kerusakan di lapangan.
APEL Green Aceh menyebut Rawa Tripa sebagai benteng ekologis penting bagi wilayah barat Aceh. Karena itu, hilangnya tutupan hutan akan berdampak langsung pada meningkatnya risiko banjir dan kekeringan.
Analisis citra satelit menunjukkan hanya sekitar 15 persen hutan primer yang masih tersisa. Direktur APEL Green Aceh, Rahmad Syukur, menyebut sekitar 10 hingga 15 hektare hutan hilang setiap hari akibat pembukaan lahan.
Kerusakan Rawa Tripa Memperbesar Risiko Bencana
Manajer Advokasi Pantau Gambut, Wahyu Perdana, menilai kerusakan gambut tidak bisa dilepaskan dari arah pembangunan yang keliru. Menurutnya, hilangnya tutupan hutan di atas gambut akan meningkatkan risiko kebakaran dan banjir.
Pantau Gambut juga mencatat lebih dari 281.253 kilometer kanal membelah ekosistem gambut di Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Sebagian besar kanal berada di wilayah konsesi perusahaan.
Kanal tersebut mempercepat pengeringan gambut. Akibatnya, kawasan menjadi lebih rentan terbakar dan kehilangan fungsi hidrologisnya.
Data Forest Watch Indonesia menunjukkan tutupan hutan Rawa Tripa pada 2024 hanya tersisa sekitar 6.139 hektare. Sepanjang 2025, APEL Green Aceh mencatat hilangnya 2.393 hektare tambahan. Kini, tutupan hutan tersisa sekitar 4.172 hektare.
Jika dibandingkan dengan kondisi awal 1990-an, sekitar 93 persen tutupan hutan telah lenyap. Mayoritas kerusakan terjadi di wilayah eks HGU PT Kallista Alam yang sebelumnya terseret dalam kasus lingkungan.
Meski Pengadilan Negeri Suka Makmur menyatakan perusahaan telah menjalankan putusan, pemantauan lapangan tidak menemukan pemulihan ekosistem yang nyata. Kondisi ini memperkuat kekhawatiran lemahnya penegakan hukum lingkungan.
Urgensi Revisi UU Kehutanan Menguat
Peneliti Forest Watch Indonesia, Respati Bayu Kusuma, menilai UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 sudah tidak relevan dengan tantangan ekologis saat ini. Menurutnya, regulasi baru harus lebih berpihak pada perlindungan ekosistem.
Revisi UU Kehutanan kini tengah dibahas di Komisi IV DPR RI. Pembahasan ini mencakup isu perubahan iklim, konflik lahan, serta peran masyarakat adat.
Sejumlah organisasi sipil mendorong agar revisi regulasi memperkuat tiga aspek utama berikut:
- Perlindungan fungsi ekologis kawasan bernilai tinggi seperti gambut
- Penegakan hukum berbasis pemulihan lingkungan yang terukur
- Transparansi tata kelola serta penguatan pengawasan publik
Pendekatan tersebut dinilai penting agar kebijakan kehutanan tidak berhenti di atas kertas. Regulasi harus menjadi instrumen nyata perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Kasus Rawa Tripa kini menjadi simbol lemahnya perlindungan ekologis nasional. Tanpa pembenahan regulasi dan implementasi serius, kawasan bernilai tinggi lain berpotensi mengalami nasib serupa.(Harish E.)














