Citilink Berlakukan Ketentuan Baru Bagasi Tercatat

Travelounge

Citilink Berlakukan Ketentuan Bagasi Baru

TRAVELOUNGE.CO I JAKARTA – Maskapai Berbiaya Hemat (LCC) Citilink Indonesia akan berlakukan ketentuan baru membawa bagasi tercatat untuk penumpangnya yang hendak bepergian pada rute-rute penerbangan domestik.

“Ketentuan yang akan diberlakukan untuk bagasi tercatat penumpang merupakan penyesuaian dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 185 Tahun 2015 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi,” kata Pjs. VP Sales & Distribution PT Citilink Indonesia, Amalia Yaksa di Jakarta, Kamis (10/1).

Namun perlu diingat, ketentuan bagasi tercatat ini hanya akan diberlakukan untuk penerbangan domestik saja, khusus penumpang Citilink Indonesia rute internasional (seperti Jakarta-Penang, Banyuwangi – Kuala Lumpur dan Denpasar – Dili) serta penumpang yang telah menjadi member Supergreen atau Garudamiles member akan tetap mendapatkan 10 kg gratis dengan pembelian di page member, untuk Informasi lebih lanjut bisa melalui https://member.citilink.co.id

Amalia menambahkan sesuai Pasal 3, PM 185 Tahun 2015, bahwa Citilink Indonesia termasuk dalam kategori maskapai dengan pelayanan “no frills” (pelayanan dengan standar minimum).

“Maka sesuai dengan kelompok pelayanan yang tertera pada Pasal 22 khususnya butir c PM 185 tahun 2015 yang menyatakan bahwa maskapai no frills dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat,” tambah Amalia.

Baca Juga: Yes, di Citilink Ada Super Shield Untuk Klaim Instan

Saat ini, manajemen Citilink Indonesia sedang melakukan koordinasi dengan stakeholders baik external (termasuk otoritas) maupun internal guna mempersiapkan seluruh infrastruktur pendukung yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan bagasi tercatat yang baru ini mulai dari SOP hingga kesiapan SDM, serta sosialisasi kepada masyarakat.

Citilink Indonesia mengharapkan bahwa ketentuan terbaru terkait bagasi tercatat ini dapat berjalan dengan baik dengan terus menjaga kualitas pelayanan penerbangan yang selalu mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan bagi seluruh penumpangnya.

Selain itu, ketentuan ini diharapkan dapat terus memberikan kontribusi dalam dinamika iklim industri penerbangan nasional yang positif dengan persaingan yang sehat.

Citilink sendiri adalah anak perusahaan dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menyediakan jasa penerbangan berbiaya murah (LCC). Citilink melayani penerbangan dengan sistem dari kota ke kota menggunakan model usaha pesawat berbiaya murah.

Ismail Sidik

Berbagi: